SITUS RESMI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan BUMDES dalam mengelola Program Ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 Mempawah, pada tanggal 26 Agustus 2025 di Aula Dinas Sosial PPPAPMPD Kabupaten Mempawah.
Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah Bidang Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan BUMDES dalam mengelola Program Ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 Mempawah, pada tanggal 26 Agustus 2025 di Aula Dinas Sosial PPPAPMPD Kabupaten Mempawah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, PPPAPMPD Kabupaten Mempawah Drs. Rohmat Effendy, MM. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh peserta berjumlah 29 Sekretaris Desa dan 29 Pengurus BUMDES yang ada di Kabupaten Mempawah. Dari BUMDes yang akan mengelola Program Ketahanan Pangan ini berjumlah 29 BUMDes dari 54 BUMDes yang ada di Kabupaten Mempawah.
Dalam Kesempatan ini Kepala Dinas
Sosial, PPPA PMPD Kabupaten Mempawah Drs. Rohmat Effendy, MM menyampaikan bahwa
Sosialisasi dan Penguatan BUMDES dalam mengelola Program Ketahanan Pangan
pentingnya peran BUMDes sebagai pengelola kegiatan ekonomi desa, khususnya dalam bidang
ketahanan pangan serta untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada
pengurus BUMDes mengenai pengelolaan program ketahanan pangan yang bersumber
dari Dana Desa, serta strategi untuk mengembangkan usaha yang berkelanjutan.
Adapun maksud dan tujuan Sosialisasi ini adalah :
a. Meningkatkan
pemahaman
Seluruh elemen desa, termasuk pengurus BUMDes, tentang
pentingnya ketahanan pangan dan peran BUMDes dalam mengelolanya.
b. Memberikan
informasi
Mengenai program-program ketahanan pangan yang dapat
dikelola oleh BUMDes.
c. Mendorong
Sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, dan masyarakat
dalam melaksanakan program ketahanan pangan.
d. Memperkuat
Kapasitas BUMDes dalam mengelola program ketahanan
pangan secara profesional dan berkelanjutan.