PELAKSANAAN SOSIALISASI PENDATAAN INDEKS DESA BAGI TPP TAHUN 2025 DIHARAPKAN DAPAT MEMBERIKAN KONTRIBUSI YANG SIGNIFIKAN DALAM PERKEMBANGAN DESA

Mempawah - Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah, melaksanakan Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Bagi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2025 bertempat di Aula Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kab. Mempawah.

Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Bagi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2025

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya penyediaan data yang akurat dan komprehensif terkait perkembangan desa serta bertujuan agar data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang valid dan terpercaya menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan, serta desa tidak lagi sebagai obyek pembangunan tetapi yang menentukan  arah pembangunan sesuai dengan karakter masing-masing.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir pembangunan desa akan mengalami kemajuan yang signifikan dan mencerminkan keberhasilan dari berbagai bidang serta peningkatan kapasitas dalam pengelolaan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan. Untuk itu, pendataan indeks desa membantu dalam menentukan arah kebijakan yang terarah dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah mengatakan pendataan indeks desa merupakan salah satu cara atau metode dalam penghitungan indeks tunggal dalam mengukur capaian serta peningkatan pembangunan desa. Selain itu, bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa dalam menyediakan data basis.

Pendataan indeks desa untuk menganalisis perkembangan desa didasari oleh 6 dimensi, 13 sub dimensi dan 48 indikator, 6 dimensi itu adalah:

1. Dimensi Layanan Dasar yang terdiri dari pendidikan, kesehatan dan air minum.

2. Dimensi Sosial yang terdiri dari Aktivitas Budaya dan Fasilitas Masyarakat

3. Dimensi Ekonomi yang terdiri dari produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi

4. Dimensi Lingkungan yang terdiri dari pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana

5. Dimensi Aksesibilitas yang terdiri dari kondisi akses jalan dan kemudahan akses

6. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa yang terdiri dari kelembagaan dan pelayanan desa serta tata kelola keuangan desa.

Adapun klasifikasi status desa setelah dilaksanakan pendataan terdiri dari:

1. Mandiri dengan nilai indeks 79,63% - 100%

2. Maju dengan nilai indeks 69,35% - 79,62%

3. Berkembangan dengan nilai indeks 57,39% - 69,34%

4. Tertinggal dengan nilai indeks 49,49% - 57,34%

5. Sangat tertinggal dengan nilai indeks 0% - 49,48%

Pada tahun 2025, pelaksanaan pendataan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pelaksanaan pendataan indeks desa memiliki jadwal terperinci sebagai berikut :

a. Sosialisasi dilaksanakan pada Minggu ketiga sampai keempat bulan maret 2025

b. Pelaksanaan Teknis seperti pengumpulan, penginputan, perbaikan serta pengiriman data dilaksanakan pada minggu pertama hingga kedua bulan april 2025

c. Pengunggahan hasil pendataan indeks desa dilaksanakan pada minggu ketiga hingga keempat bulan april 2025

d. Musyawarah desa dilaksanakan pada minggu ketiga sampai keempat bulan april 2025 dengan agenda pengesehan data yang tertuang dalam Berita Acara.

e. Laporan Hasil Pendataan Indeks Desa di Desa disampaikan pada Minggu ketiga dan keempat bulan april 2025

Pelaksanaan pendataan indeks desa tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi yang siginifikan dalam pengembangan desa yang lebih baik, Dengan skema yang jelas dan terarah, diharapkan masing-masing desa dapat menghadirkan data yang akurat, tepat dan komprehensif. Selain itu, melalui upaya ini juga pemerintah dapat mengambil langkah yang strategis dalam menanggulangi permasalahan yang dihadapi setiap desa dan dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan kulitas hidup masyarakat desa. (red)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT