SITUS RESMI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Mempawah - Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah, melaksanakan Sosialisasi Pendataan Indeks Desa Bagi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2025 bertempat di Aula Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kab. Mempawah.
Pelaksanaan
sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya penyediaan data yang
akurat dan komprehensif terkait perkembangan desa serta bertujuan agar data
yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang valid dan
terpercaya menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang efektif dan
berkelanjutan, serta desa tidak lagi sebagai obyek pembangunan tetapi yang
menentukan arah pembangunan sesuai dengan karakter masing-masing.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
pembangunan desa akan mengalami kemajuan yang signifikan dan mencerminkan
keberhasilan dari berbagai bidang serta peningkatan kapasitas dalam pengelolaan
pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan. Untuk itu, pendataan indeks desa
membantu dalam menentukan arah kebijakan yang terarah dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial, PPPA, PMPD
Kabupaten Mempawah mengatakan pendataan indeks desa merupakan salah satu cara
atau metode dalam penghitungan indeks tunggal dalam mengukur capaian serta
peningkatan pembangunan desa. Selain itu, bertujuan untuk mengidentifikasi
status perkembangan desa dalam menyediakan data basis.
Pendataan indeks desa untuk
menganalisis perkembangan desa didasari oleh 6 dimensi, 13 sub dimensi dan 48
indikator, 6 dimensi itu adalah:
1. Dimensi Layanan Dasar yang terdiri
dari pendidikan, kesehatan dan air minum.
2. Dimensi Sosial yang terdiri dari
Aktivitas Budaya dan Fasilitas Masyarakat
3. Dimensi Ekonomi yang terdiri dari
produksi desa dan fasilitas pendukung ekonomi
4. Dimensi Lingkungan yang terdiri
dari pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana
5. Dimensi Aksesibilitas yang terdiri
dari kondisi akses jalan dan kemudahan akses
6. Dimensi Tata Kelola Pemerintahan
Desa yang terdiri dari kelembagaan dan pelayanan desa serta tata kelola
keuangan desa.
Adapun klasifikasi status desa
setelah dilaksanakan pendataan terdiri dari:
1. Mandiri dengan nilai indeks 79,63%
- 100%
2. Maju dengan nilai indeks 69,35% -
79,62%
3. Berkembangan dengan nilai indeks
57,39% - 69,34%
4. Tertinggal dengan nilai indeks
49,49% - 57,34%
5. Sangat tertinggal dengan nilai
indeks 0% - 49,48%
Pada tahun 2025, pelaksanaan
pendataan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pelaksanaan pendataan
indeks desa memiliki jadwal terperinci sebagai berikut :
a. Sosialisasi dilaksanakan pada
Minggu ketiga sampai keempat bulan maret 2025
b. Pelaksanaan Teknis seperti
pengumpulan, penginputan, perbaikan serta pengiriman data dilaksanakan pada
minggu pertama hingga kedua bulan april 2025
c. Pengunggahan hasil pendataan
indeks desa dilaksanakan pada minggu ketiga hingga keempat bulan april 2025
d. Musyawarah desa dilaksanakan pada
minggu ketiga sampai keempat bulan april 2025 dengan agenda pengesehan data
yang tertuang dalam Berita Acara.
e. Laporan Hasil Pendataan Indeks
Desa di Desa disampaikan pada Minggu ketiga dan keempat bulan april 2025
Pelaksanaan pendataan indeks desa
tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi yang siginifikan dalam
pengembangan desa yang lebih baik, Dengan skema yang jelas dan terarah,
diharapkan masing-masing desa dapat menghadirkan data yang akurat, tepat dan
komprehensif. Selain itu, melalui upaya ini juga pemerintah dapat mengambil
langkah yang strategis dalam menanggulangi permasalahan yang dihadapi setiap
desa dan dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan kulitas hidup
masyarakat desa. (red)