SITUS RESMI
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, PPPA, PMPD Kabupaten Mempawah, menggelar Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa Jelang Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Sejumlah anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)
Desa yang ada di kabupaten Mempawah Mengikuti Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa dengan tema “Peran Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa dalam Menghadapi Pesta Demokrasi
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi dan
penjelasan terkait peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan dalam menjaga keamanan
dan ketertiban di Desa, serta membangun persepsi dan komitmen bersama dalam
menjaga keamanan, ketertiban serta perlindungan masyarakat di desa.
Rapat ini diberikan kepada Sat Linmas menjelang Pemilihan Kepala
Daerah (PILKADA) serentak untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati –
Wakil Bupati serta Walikota – Wakil Walikota Tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan di Aula Wisma Chandramidi
Kabupaten Mempawah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Sat Linmas dari 60
Desa yang ada di Kabupaten Mempawah, serta dibuka oleh Penjabat Bupati Drs.
Ismail, MM yang dalam hal ini diwakilkan oleh Plt. Asisten Tata Praja
Sekretaris Daerah Yet Ellyana Musa, S.IP. Selain itu hadir juga Kepala Dinas
Kominfo Kabupaten Mempawah Rudi, S.STP, MA , Plt. Kepala Bagian Kesbangpol
Kabupaten Mempawah Bunjamin, SH.,MH, Kepala Satpol PP Kabupaten Mempawah Kuntum
Indah Pertiwi Ningsih, S.IP., M.IP, serta perwakilan dari Bidang Pemerintahan
Desa Andra Apriadi, S.IP.
Dalam Sambutan Pj. Bupati Kabupaten Mempawah yang
disampaikan oleh Plt. Asisten Tata Praja Yet Elyana Musa, S.IP mengatakan bahwa
Satuan Linmas yang ada di desa memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban,
keamanan, dan kenyamanan masyarakat desa serta merupakan ujung tombak
terwujudnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam menghadapi
pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
Dijelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020
Satuan Linmas adalah suatu organisasi desa yang dibentuk oleh kepala desa untuk
melaksanakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ditekankan pula bahwa
penting adanya sinergi antara aparat keamanan dan pemerintahan desa dalam
menjaga keamanan dan ketertiban di desa serta mendorong pembangunan ekonomi
desa yang berkelanjutan.
Satuan linmas merupakan garda paling depan, komunikasi yang baik antara masyarakat dan Linmas diharapkan mampu menjadi aktor pertama dalam penanggulangan bencana dan masalah-masalah sosial yang ada di kalangan masyarakat. (DS, Foto: Ds)